Home
Pemkab Mura permuda izin Bagi Investor Pertambangan
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 07 April 2008 05:30
Kabupaten Musi Rawas memiliki berbagai potensi Sumber Daya Alam (SDA), Potensi ini apabila tidak di kelola dengan baik tentu tidak akan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.Untuk mengelola SDA yang dimiliki maka Pemkab Mura dalam memberikan kemudahan dalam perizinan dengan menerapkan sistem One Day Services atau pelayanan satu hari.

Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti MInggu (2/3) mengatakan kemudahan pelayanan perizinan tersebut di berikan kepada investor khususnya bidang pertambangan yang akan melakukan ekslporasi di wilayah kabupaten Mura.“Kabupaten Mura ini ibarat rumah yang memiliki banyak harta karun, kalau rumah tersebut tertutup tentu harta karunnya tidak akan ditemukan sehingga kita membuka seluas luasnya kesempatan bagi investor untuk menanamkan investasinya di Mura.”ungkap Bupati Mura ini.

Ridwan melanjutkan  kemudahan pemberian izin ini karena daerah tidak mampu untuk mengelolanya sehingga dibutuhkan investor sebagai mitra dalam mengelola potensi SDA yang dimiliki.”Khusus bidang Pertambangan semua perusahaan pertambangan yang akan mengajukan izin eksplorasi pemerintah menjamin melalui pelayanan satu hari atau one day sevices namun hal tersebut sebatas eksplorasi karena tahap tersebut baru tahap pencarian namun apabila sudah memasuki tahap eksploitasi atau produksi tentu hal ini lain lagi alias ada perhitungan yang lebih matang lagi untuk daerah.”jelas Bupati

Bupati mengungkapkan adanya keterbukaan dan akses yang cepat kepada perusahaan dalam pembuatan perizinan ini terbukti dengan banyaknya investor pertambangan yang masuk dan berinvestasi di kabupaten mura. Hal ini merupakan cara tersendiri yang diterapkan pemerintah untuk mengembangan potensi pertambangan yang ada.“Kalau tidak seperti ini atau para investor mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin, maka investor juga malas untuk berinvestasi.”ungkap Ridwan

Terkait dengan Investor pertambangan yang melakukan penambangan liar atau melakukan kegiatan penambangan di luar izinnya seperti yang dilakukan ole PT Madiri  Agung Jaya Utama (MAJU), Ridwan dengan tegas mengatakan tidak akan mengeluarkan izin bagi perusahaan petambangan yang tidak memiliki dokumen studi kelayakan atau dokumen AMDAL. Selain itu akan mmelakukan uji lapangan atau tempat lokasi wilyah yang dimaksud.“pemkab Mura akan telah membentuk tim untuk melihat kebenaran perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha pertambangan diluar izin yang diberikan atau bahkan tidak memiliki dokumen AMDAL dan studi kelyakan maka akan diambil tindakan tegas.”katanya

Lebih jauh Bupati mengatakan kalaupun saat ini pihak perusahaan tersebut telah melakukan usahanya namun terbukti melakukan kesalahan maka pemerintah menjamin hasil usaha pertambangan PT MAJU tidak akan keluar di wilayah tersebut.“kalau perusahaan tersebut melanggar maka hasil produksi perusahaan tersebut tetap dibiarkan menumpuk dan tidak akan bisa di bawa keluar sebelum permasalahan ini selesai.”demikian kata Bupati Mura.(***)

dari http://beliti.wordpress.com oleh Candra

Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 23 April 2008 01:10