Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi Lelang

Mediasi Gagal, Sidang Sumur Migas Mura Digelar
Ditulis oleh Mufti Aziz Ahmad   
Selasa, 27 Juli 2010 13:38

Sidang perdana gugatan perdata mengenai kepemilikan sumur gas Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek 2 yang digelar di PN Lubuk-linggau. Sumsel, Senin (10/5), setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Agusin. SH beranggotakan Wahyu dan Ahmad Samuar. tergugat I yaitu Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dan tergugat PT Conoco Philips tidak hadir, kecuali Pemprov Sumsel selaku tergugat II.Sidang kemudian ditunda hingga 2 J uni 2010 nanti dengan acara pembacaan gugatan.Dalam gugatan perdata nomor 05/PDT.G/2010/PN.LLG. Pemkab Musi Rawas menggugat ganti rugi akibat dikuasaisecara melawan hukum Suban 4, Suban 10. Suban 11 dan Durian Maboek 2 sebesar Rpl.751 triliun, dan menuntut dikembalikannya sumur gas tersebut ke Musi Rawas.

Musi Rawas mengklaim keempat sumur itu ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas sesuai fakta hukum, sosiologis, geografis dan kultural, terutama dengan adanya Permendagri Nomor 63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Musi Rawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4. termasuk batas daerah yang ditetapkan dalam peta Jawatan Topografi AD.Menurut tim kuasa hukum Pemkab Mura Abubakar Insani, usai sidang. Senin (9/5), mediasi yang dilakukan hampir dua bulan tidak dicapai kesepakatan kedua pihak. Bahkan selama proses itu pihak tergugat PT Conoco Philips sama sekali tidak pernah hadir, padahal menurut pengadilan, sudah dipanggil secara patut.

Selengkapnya...
 
Gubernur akan Lantik Cabup-Cawabup Mura Terpilih
Ditulis oleh Mufti Aziz Ahmad   
Selasa, 27 Juli 2010 13:31

MUSI RAWAS-Bisa dipastikan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, bakal melantik calon Bupati (Cabup), Ridwan Mukti –Calon Wakil Bupati (Cawabup), Hendra Gunawan terpilih menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), masa jabatan 2010-2015. Pelantikan cabup-cawabup terpilih tersebut tetap dilaksanakan 5 September 2010 mendatang melalui rapat paripurna dewan.

Ketua DPRD Mura, Hj Hernalina Nita Utama melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Tribuana, ketika dihubungi Musirawas Ekspres, kemarin (26/7) melalui ponselnya mengakui bahwa pelantikan tetap dilaksanakan 5 September 2010 mendatang. “ Tidak ada penundaan, pelantikan sesuai dengan masa berakhirnya jabatan Bupati-wakil bupati Mura,”tegasnya.

Ketetapan itu juga diperkuat dengan hasil audiensi unsure pimpinan dewan, yakni Hj Hernalina Nita Utama, Herman Mawik dan Suhari, dengan Gubernur Provinsi Sumsel, Alex Noerdin, bahwa pelantikan dilaksanakan 5 September. “ Misalnya kalau ada penundaan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan,”jelasnya.

Karena tidak ada pemberitahuan maka pelantikan sesuai dengan hasil audiensi unsure pimpinan dewan dengan Gubernur Provinsi Sumsel.

Bagaimana tehnisnya? Pelantikan tetap dilaksanakan melalui rapat paripurna dewan, dengan mengundang seluruh unsure muspida dan Bupati/walikota tetangga. “ Kemungkinan saat pelantikan, kepala daerah tetangga resmi akan diundang semua, termasuk unsure muspida,”ungkapnya.

Hal senada dikatakan Ketua KPU Mura, Efriansyah, bahwasanya pelantikan Cabup-Cawabup Mura terpilih tetap dilaksanakan 5 September 2010. “ Pelantikan tetap sesuai dengan jadwal tidak ada perubahan,”tegasnya. (ME-01)

http://musirawasekspres.blogspot.com

 
Bandara Silampari Musi Rawas Resmi Beroperasi
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 15 Juni 2010 09:00

Musi Rawas, 9/6 (ANTARA) - Bandar udara Silampari, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, resmi beroperasi melayani penerbangan reguler dengan rute Jakarta-Lubuklinggau pulang-pergi.

"Terhitung mulai hari ini bandara Silampari resmi dibuka, untuk sementara penerbangan reguler Lubuklinggau-Jakarta dengan menggunakan pesawat milik maskapai Aviastar," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Musi Rawas, Ari Narsa JS, saat dihubungi Rabu sore.

Ia mengatakan, animo masyarakat daerah itu untuk memanfaatkan jasa penerbangan yang ada di bandara tersebut sangat besar, hal ini dibuktikan terjual habisnya 60 lembar tiket untuk penerbangan reguler yang dimulai hari itu dari Lubuklinggau menuju terminal 1-C bandara Soekarno Hatta. Maskapai Aviastar dalam setiap minggunya akan melayani penerbangan PP Lubuklinggau-Jakarta, meliputi hari Senin, Rabu, Jumat, Minggu dengan harga tiket Rp650.00/orangnya. Untuk jam penerbangan dari Jakarta pukul 10.00 Wib dan dari Lubuklinggau berangkat pukul 11.30 Wib.

Penerbangan reguler rute Lubuklinggau-Jakarta tersebut kata dia, menggunakan pesawat jet type BAE 146 dengan kapasitas penumpang 84 orang, berhubung landasan pacu bandara Silampari baru 1.350 meter maka jumlah penumpangnya dikurangi menjadi 60 orang, dan menjadi tanggungan pemkab setempat.
Dia menambahkan, untuk penerbangan dari Lubuklinggau-Jakarta, saat ini bisa ditempuh dalam waktu 55 menit, sedangkan selama ini masyarakat yang akan bepergian ke Jakarta mesti menggunakan jasa penerbangan yang ada di bandara Fatmawati, Provinsi Bengkulu, dengan waktu tempuh hampir sama.

 
Maskapai AVIASTAR Ambil Alih Operasional Bandara Silampari
Ditulis oleh Administrator   
Jumat, 04 Juni 2010 10:08

Musi Rawas, (ANTARA) - Maskapai penerbangan Aviastar mengambil alih operasional bandara Silampari, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan dari maskapai Riau Airlines yang semula ditunjuk mengoperasikan bandara tersebut. "Operasional penerbangan reguler rute Lubuklinggau-Jakarta resmi diambil alih oleh maskapai Aviastar, dengan menggunakan pesawat jet type BAE 146 dengan kapasitas penumpang 84 orang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Musi Rawas, Ari Narsa JS, saat menerima kedatangan rombongan manager maskapai Aviastar, Kamis.

Untuk penerbangan reguler ini kata dia, akan dimulai 9 Juni mendatang, dimana jadwal penerbangan dilaksanakan empat kali dalam seminggu meliputi hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Dengan dibukanya penerbangan tersebut diharapkan nantinya akan menjadikan daerah itu sebagai daerah tujuan investor guna menanamkan invesatasinya, dan terpenting akan memperpendek jarak tempuh tranfortasi dari daerah ini ke daerah lainnya. 

Sementara itu direktur PT Komala Riparian pengelola maskapai Aviastar, Edwin Wijaya menuturkan, kerjasama pengolalaan penerbangan dengan Pemkab Musi Rawas tersebut merupakan yang pertama kali, dimana untuk melayani jasa penerbangan tersebut meraka akan menggunakan pesawat zet type BAE 146, buatan Inggris tahun 1990. "Pesawat ini cocok untuk digunakan pada landasan pendek, dan untuk bandara Silampari operasional pesawat ini tidak akan mengalami permasalahan," katanya.    Ditambahkan dia, untuk penerbangan dari Lubuklinggau-Jakarta, saat ini bisa ditempuh dalam waktu 55 menit dengan besaran tarif penerbangan Rp650.000, sedangkan rute Lubuklinggau-Palembang hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan tarif tiket Rp350.000/orang.

Keberadaan bandara Silampari sendiri tambah dia, sangat prosfektif dengan banyaknya perusahaan baik perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya yang ada di daerah itu. Sehingga bagi kaum bisnis dan kalangan lainnya soal harga tidak akan menjadi masalah.

Asisten Keuangan dan Pembangunan Pemkab Musi Rawas, Amro Munsyi Bemban dalam kesempatan itu mengharapkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat daerah ini. Karena keberadaan bandara tersebut, nantinya bukan hanya akan dinikmati oleh masyarakat Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau tetapi juga oleh masyarakat dari kabupaten tetangga seperti Kabupaten Empat Lawang, Rejang Lebong-Bengkulu dan Sarolangun-Jambi.

 
PN Lubuklinggau Dinilai Tidak Berhak Sidangkan Suban-IV
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 03 Juni 2010 07:56
Lubuklinggau, - Tim kuasa hukum Pemkab Musi Banyu Asin, Sumatra Selatan, menilai pengadilan negeri Lubuklinggau tidak berhak menyidangkan kasus gugatan kepemilikan sumur migas Suban-IV yang dilayangkan Pemkab Musi Rawas. "Pengadilan negeri Lubuklinggau tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara Suban-IV, karena perselisihan diantara penggugat dan tergugat I dan II adalah permasalahan sengketa kewenangan lembaga negara atau kompetensi absolut," kata Kuasa Hukum Pemkab Musi Banyu Asin, Bambang Hariyanto, saat persidangan gugatan perdata Suban IV yang digelar di PN Lubuklinggau, Rabu.

Ia mengatakan, kasus gugatan Suban-IV ini berdasarkan pasal 18 UUD 1945 junto pasal 24c ayat 1 UUD 1945 junto pasal 10 ayat 1 huruf (b) UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi junto pasal 29 ayat 1 huruf b UU No.48/2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, junto pasal pasal 2 ayat (1) huruf F, Peraturan Mahkamah Konstitusi No.08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusi antar Lembaga Negara, dimana apabila terjadi sengeketa kewenangan antar lembaga negara yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini adalah Mahkamah Konstitusi.

Selain tidak berhak mengadili perkara ini, penggugat juga menilai gugutan penggugat tersebut kurang pihak, karena yang digugat hanyalah Pemkab Musi Banyu Asin (tergugat I) dan Pemprov Sumsel sebagai tergugat II, sedangkan menteri dalam negeri melalui Dirjend Pemerintahan Umum tidak dijadikan sebagai tergugat. Selain itu gugatan yang diajukan penggugat juga dianggap prematur, karena belum adanya keputusan yang bersifat tetap dan mengikat mengenai perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyu Asin dan Musi Rawas. Gugatan ini ini juga dianggap cacat formil, dimana tergugatnya masih kabur, karena tidak secara tepat ditujukan kepada siapa. Karena berdasarkan UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah, angka 1 dasar pemikiran sub 4, pemerintah daerah adalah fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD setempat dibantu perangkat daerah.

Sementara itu hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Pemrov Sumsel selaku tergugat II Suripto Yanuryadi, dan menolak semua dalil-dalil gugatan yang diajukan Pemkab Musi Rawas dan meminta majelis hakim agar mengabulkan eksepsi tergugat II dan menyatakan gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Sedangkan pada pokok perkara dia menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dan meminta menghukum penggugat untuk membayar biaya pokok perkara.

Sedangkan kuasa hukum Pemkab Musi Rawas, Abu Bakar dan Insani, usai persidangan menuturkan, jawaban dari tergugat I dan II tersebut merupakan mereka, namun pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti dan fakta lapangan pada persidangan selanjutnya.

Sidang perdata yang dipimpin hakim ketua Agusin, dibantu dua hakim anggota Wahyu WF dan Ahmad Samuar yang digelar Rabu siang, mengundang perhatian masyarakat daerah itu sehingga ruangan persidangan dipenuhi pengunjung, sidang ini akan dilanjutkan pada 16 Juni mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban penggugat.
Sebelumnya Pemkab Musi Rawas mengajukan gugatan perdata ke PN Lubuklinggau atas kepemilikan blok Suban IV, X , XI dan Durian Maboek II serta dana bagi hasil (DBH) terhitung sejak tahun 2001-2007 senilai Rp280 miliar dan kerugian imateril keseluruhannya mencapai Rp 1,7 triliun, kepada tergugat I Pemkab Musi Banyu Asin, tergugat II Pemprov Sumsel dan turut tergugat PT Conoco Philips, namun hingga persidangan kemarin tidak pernah hadir dalam persidangan.
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>