Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Sambut Musim Tanam Harga Pupuk Stabil

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi Lelang

Sambut Musim Tanam Harga Pupuk Stabil
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 24 November 2009 18:16

Musi Rawas - Perkembangan harga pupuk menjelang datangnya musim tanam pada awal 2010, di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel saat ini masih stabil.

"Untuk saat ini harganya jual pupuk dan obat-obatan pertanian masih stabil, dan untuk penjualan juga masih sepi," kata Bambang (45) salah seorang pemilik toko pertanian di Kecamatan Tugumulyo, Senin.

Dikatakannya, untuk harga jual pupuk jenis superphose saat ini mereka jual seharga Rp85.000/zak (ukuran 50 kg), NPK ponska Rp95.000/zak, sedangkan untuk harga pupuk urea bersubsidi petani terima ditempat atau antar alamat dengan harga Rp65.000/zak.

Guna menyambut datangnya musim tanam tahun 2010, kata dia para pedagang pupuk dan obat-obatan pertanian di setiap daerah, dari surat edaran yang dikeluarkan PT Petrokimia Gersik, BUMN selaku produsen pupuk dalam negeri yang menginstruksikan agar para pengecer dan distributor pupuk harus menyediakan gudang sendiri. Karena pihak Petrokimia tidak menyediakan gudang untuk penampungan stok pupuk yang dikirim ke masing-masing daerah sebelum di drop ke petani.  
 

Pupuk SNI
Sementara itu koordinator Forum Komunikasi Petani Musi Rawas dan Lubuklinggau (FKPMRL), Sofyan Ali Handoko, menuturkan belakangan pengecer pupuk yang ada di kedua daerah itu resah, karena belakangan banyak oknum petugas dari kepolisian dan oknum LSM yang mendatangi toko pupuk dan obat-obatan pertanian dengan dalih menanyakan peredaran pupuk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Para pedagang kata dia, diminta menunjukkan surat-surat mulai dari SITU, SIUP, TDP, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor kepada pengecer, dan Rencana Defenitip Kebutuhan Kelompok (RDKK). Akibatnya sejumlah toko ini merasa resah, pasalnya sering didatangi oknum tersebut padahal pupuk yang mereka jual bukan barang illegal.

Untuk itu dia menghimbau pihak PT Petrokimia Gersik, agar mencantumkan label SNI pada karung pupuk yang dikeluar perusahaan itu seperti untuk pupuk petroganik dan pupuk ZA (sejenis urea), hal ini penting agar pengecer dan distributor tidak mengalami kendala dalam mendistribusikan pupuk kesehariannya.