Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi SUBAN 4 BERIKAN KONTRIBUSI RP40 MILIAR PERTAHUN

Galeri Foto

Aneka Berita

SUBAN 4 BERIKAN KONTRIBUSI RP40 MILIAR PERTAHUN
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 30 November 2009 15:14

Musi Rawas - Lokasi sumur migas Suban 4 di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel dalam setiap tahunnya memberikan kontribusi Rp40 miliar dalam bentuk DBH Migas ke daerah itu.

 "Sejak dua tahun belakangan sumur migas Suban 4 telah memberikan kontribusi PAD dari sektor DBH migas sebesar Rp40 miliar. Sumur migas Suban 4 merupakan salahsatu sumur  pemasok gas ke boster krisik yang saat ini terbesar di Indonesia dan berpusat di Kabupaten Musi Banyu Asin," kata Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti, bertempat dikediaman dinas bupati di Kota Lubuklinggau, Sabtu.

Besarnya potensi migas yang di miliki wilayah tersebut, diduga jadi pemicu sengketa kepemilikan lokasi Suban 4 yang di klaim Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) wilayah mereka. Pada hal sejak tahun 2007, kawasan tersebut secara resmi dinyatakan dalam Permendagri No.63/2007, tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik sumur migas Suban 4.

Sejak ditetapkan sebagai pemilik kawasan Suban 4 yang berjarak 1,5 km dari perbatasan dengan Kabupaten Muba tersebut, secara resmi Musi Rawas dalam setiap tahunnya menerima dana bagi hasil (DBH) migas.

Sejauh ini dia mengaku tidak mengerti dengan klaim kepemilikan kawasan yang diajukan oleh pihak Pemkab Muba, dengan dasar rekomendasi gubernur Sumsel ke Depdagri yang di keluarkan Juli 2009 lalu tentang pembagian wilayah Suban 4 antara Musi Rawas dan Musi Banyu Asin, melalui peta yang dibuat bukan oleh lembaga resmi terutama pada titik koordinat P6 sampai P10, yang merupakan lokasi Suban IV.

Berdasarkan bukti hukum kepemilikan lahan tersebut secara resmi yang di keluarkan pihak Bakorstanal TNI dengan peta tahun 1926, maupun bukti-bukti administrasi kependudukan daerah itu telah memiliki KTP, maupun kondisi sosial kultur masyarakat serta diperkuat oleh Permendagri No.63/2007.

"Permendagri adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, jadi kalau pemkab Muba keberatan dengan permendagri tersebut kenapa tidak menggungat pemerintah pusat melalui judicial review atau gugatan lainnya," tegasnya.

Untuk itu dia meminta semua pihak baik Gubernur Sumsel maupun Pemkab Muba serta pihak Ditjend Perbatasan Depdagri, agar dalam menyelesaikan permasalahan ini dapat bertindak sesuai prosedur hukum serta tidak melakukan penekanan. Karena hal tersebut adalah untuk kepentingan publik, bukan terkait permasalahan pribadi.

Ditambahkan bupati, selain siap melayani gugatan hukum yang akan diajukan Pemkab Muba, pihaknya melalui pengacara Pemkab Musi Rawas juga akan mengajukan gugatan ke pemerintah pusat mengenai pembayaran DBH migas untuk tahun pembayaran 2001-2007 senilai Rp280 miliar yang saat ini belum dibayarkan.

Sementara Kepala Desa Pauh, Gustam menuturkan dirinya akan mengkoordinir warganya untuk melakukan aksi penggalangan dukungan kepada Pemkab Musi Rawas untuk penyelesaian sengketa sumur migas Suban 4 yang masuk dalam wilayah desa setempat.

Ditambahkannya, wilayah tersebut sudah sejak lama masuk dalam pemerintahan Desa Pauh dan belakangan di klaim pihak Pemkab Muba masuk ke daerah itu, karena di desa tersebut saat ini terdapat beberapa sumur migas lainnya selain sumur Suban 4, diantaranya ialah di Suban 2A.   (ANTARA)

Terakhir Diperbaharui pada Senin, 30 November 2009 15:20