Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi MUSI RAWAS TUNTUT PEMBAYARAN DBH MIGAS SUBAN IV

Galeri Foto

Aneka Berita

MUSI RAWAS TUNTUT PEMBAYARAN DBH MIGAS SUBAN IV
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 02 Desember 2009 16:19

Musi Rawas - Pemkab Musi Rawas, saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta hukum guna menggugat Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) dan pemerintah pusat terkait belum dibayarnya dana bagi hasil (DBH) migas Suban IV dari tahun 2001-2007 senilai Rp280 miliar.

"Bukti dan fakta hukum ini diperlukan untuk proses gugatan yang kini tengah ditempuh Pemkab Musi Rawas baik untuk mempertahankan keberadaan sumur migas Suban IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir yang belakangan di klaim Pemkab Muba masuk wilayah mereka," kata anggota tim penasehat hukum Pemkab Musi Rawas, Abu Bakar, Senin.

Tim penasehat hukum Pemkab Musi Rawas tersebut beranggotakan lima pengacara baik yang berasal dari daerah itu maupun yang berasal dari pulau Jawa, terdiri dari Insani, Amperanto, Abu Bakar, Ramdlon Naning dan Egi Sudjana. Sesuai dengan instruksi Bupati Ridwan Mukti, tim tersebut diperintahkan agar secepatnya mengumpulkan bukti-bukti maupun fakta pendukung guna diajukan ke pengadilan baik ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat, guna mempertahankan wilayah Suban IV serta menuntut pembayaran DBH migas Suban IV.

Bukti pendukung ini kata dia, penting guna menunjukkan posisi sebenarnya wilayah yang disengketakan tersebut masuk ke daerah itu atau sebaliknya Kabupaten Muba. Fakta yuridis yang paling pokok ialah berupa Permendagri No 63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban IV. Bukti peta perang tahun 1926 yang berasal dari Jawatan Topografi Angkatan Darat dan hasil penelitian lainnya.

Selain itu mereka juga akan melakukan penghitungan nominal besaran dana bagi hasil yang digugat dari 2001-2007, sehingga rincian dana ini nantinya akan materi gugatan ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat. Namun sejauh ini dia belum mau menyebutkan tanggal pasti, pengajuan gugatan tersebut akan dinaikkan ke pengadilan, karena hal ini menyangkut kepentingan publik sehingga data-data yang diajukan harus benar-benar valid.

Sementara itu dalam peninjauan tim investigasi Pemkab Musi Rawas, bersama dengan bupati dan wartawan yang bertugas di daerah itu, Minggu (29/11), diketahui titik kordinat Suban IV melalui alat Global Positioning System (GPS) yang merupakan satu-satunya sistem navigasi satelit yang digunakan untuk sistem informasi geografis dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran. Dimana diketahui posisi wilayah tersebut berada pada titik kordinat 0315642-9718128.

"Dari dua alat GPS yang digunakan anggota tim dari pihak BPN Musi Rawas di ketahui titik kordinat Suban IV berada 0315642-9718128, yang masuk ke wilayah Musi Rawas, ke arah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba," kata Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, saat berada dilokasi Suban IV.