Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi SELESAIKAN SENGKETA SUBAN IV BUPATI TEMUI MENDAGRI

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi Lelang

SELESAIKAN SENGKETA SUBAN IV BUPATI TEMUI MENDAGRI
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 02 Desember 2009 16:22

Musi Rawas - Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti akan mengadukan permasalahan penyelesaian sengketa kepemilikan lokasi sumur migas Suban IV, ke mendagri dan pihak DPRI-RI, menyusul klaim oleh Pemkab Musi Banyu Asin.

"Hari ini saya akan berangkat ke Jakarta bersama tim penyelesaian sengketa Suban IV, guna membawa surat pengaduan permasalahan ini ke Mendagri dan pimpinan DPR-RI, menyusul klaim kepemilikan Suban IV oleh Kabupaten Musi Banyu Asin ditambah adanya rekomendasi Gubernur Sumsel untuk pembagian lokasi yang disengketakan," kata Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti, Senin pagi.

Permasalahan Suban IV yang diklaim pihak Musi Banyu Asin masuk kedalam wilayah tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2007, dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, tentang penetapan kawasan Suban IV sebagai wilayah Kabupaten Musi Rawas. Namun belakangan kasus itu mencuat kembali dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang menawarkan pembagian wilayah yang disengketakan secara "win-win solutions".

Penawaran dari Gubernur Sumsel itu kata dia, ditawarkan dalam rapat yang digelar di Ditjend Pemerintahan Umum Depdagri, jalan Kebon Sirih Jakarta pada 26 November 2009 lalu, dalam bentuk berita acara tapal batas baru antara kedua daerah itu. Pada hal, permasalahan tersebut sudah selesai dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, bila dibahas lagi berarti kasusnya mengalami kemunduran dan hal ini menyiratkan akan adanya pembentukkan permendagri baru menggantikan yang lama.

Karena tidak sepakat akhirnya Ridwan Mukti dan ketua komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsyah serta tim penyelesaian sengketa Suban IV dari daerah ini memilih untuk meninggalkan ruangan rapat karena mencium indikasi ketidaknetralan gubernur Sumsel, dan memilih penyelesaian kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Selain akan menggalang dukungan dari pihak pusat, pihak Pemkab Musi Rawas juga akan meminta dukungan dalam bentuk jasa konsultasi hukum (advis) dari kalangan akademisi terutama dari FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, maupun kalangan akademisi yang ada di pulau Jawa. Hal ini penting, karena legal opini tersebut akan menunjukkan siapa yang benar dan salah serta akan menjadi dasar proses hukum penyelesaian kasus Suban IV yang saat ini telah memberi kontribusi ke Musi Rawas sebesar Rp40 miliar pertahun dalam bentuk DBH migas.

H Muhamad Yahya (70) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, saat ditemui di lokasi Suban IV, Minggu (29/11) menjelaskan, tanah yang disengketakan kedua daerah itu semula merupakan lahan miliknya. Sepengetahuannya kawasan itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pajak PBB yang disetornya ke Musi Rawas.

Permasalahan ini berkembang setelah pada tahun 2000 lalu, lahan milik seluas 1,3 hektar miliknya ini ditawar oleh perusahaan migas PT Gulf namun tidak jadi, kemudian tanah ini ditawarkan ke Pemkab Musi Rawas semasa bupati almarhum Soeprijono Joesoef dan kembali batal, terakhir lahan itu dibeli Pemkab Musi Banyu Asin semasa bupati Alex Noerdin yang saat ini menjadi gubernur Sumsel dengan nilai ganti rugi Rp70 juta dan ditambah oleh pihak perusahaan yang akan melakukan eksplorasi migas di daerah itu sebesar Rp16 juta.

Dikatakan Yahya, kawasan Suban IV ini semula merupakan rompok atau dusun yang tempat bersembunyi semasa pergerakan melawan kolonial Belanda dan masuk dalam pemerintahan Rawas Ilir Musi Rawas. Setelah sekian tahun akhirnya kawasan ini menjadi bagian dari Desa Pauh, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyu Asin.

"Saya siap menjadi saksinya, karena saya tahu persis tanah itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas dan sampai sekarang selain tanah yang di bebaskan untuk lokasi sumur migas Suban IV itu juga masih membayar pajak PBB ke daerah itu," katanya.