Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi MASYARAKAT BISA MENJADI PENGAWAS PILKADA

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi Lelang

MASYARAKAT BISA MENJADI PENGAWAS PILKADA
Ditulis oleh Mufti Aziz Ahmad   
Rabu, 17 Februari 2010 05:56
Musi Rawas, 16/2 : MASYARAKAT Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, bisa menjadi pengawas pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2010, jika panitia pengawas pemilu (Panwaslu) gagal dibentuk.

"Masyarakat Musi Rawas bisa saja menjadi pengawas Pilkada, jika Panwas gagal dibentuk," kata anggota KPU Provinsi Sumatra Selatan Ong Berlian di Lubuklinggau, Selasa.

Ia menjelaskan, masyarakat mempunyai hak pengawasan apabila terjadi penyimpangan di setiap tahapan. Hal ini bisa dilakukan kalau memang sampai batas pelaksanaan pilkada Panwas Pilkada Musi Rawas belum juga terbentuk.

"Jadi kita lihat dulu situasinya bagaimana nanti," katanya, saat ini KPU Musi Rawas masih menunggu jawaban Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Pusat atas pengajuan nama-nama calon anggota panwaslu Pilkada Musi Rawas yang dijaring dalam seleksi oleh KPU setempat.

KPU Musi Rawas sudah tiga kali mengirimkan surat ke Bawaslu pusat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada enam orang calon Panwaslu daerah ini, namun hingga saat ini belum ada satupun surat yang dibalas.

KPU Musi Rawas dan KPU Provinsi Sumsel minta petunjuk ke KPU Pusat menyusul adanya pembatalan surat edaran bersama dari Bawaslu, yang masih menggunakan susunan Panwaslu pada pemilu 2009.

Padahal berdasarkan UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah, Panwaslu sendiri dibentuk oleh DPRD provinsi/kota/kabupaten dan fatwa Mahkamah Agung.

Atas dasar itu memungkinkan KPU Musi Rawas menyerahkan nama-nama enam orang calon anggota Panwaslu hasil seleksi ke DPRD Musi Rawas untuk disahkan.

Ia menambahkan, dari 41 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada termasuk Kabupaten Musi Rawas, berdasarkan kesepakatan menyebutkan Panwaslu yang kepala daerahnya habis masa jabatan sebelum Agustus 2010 maka anggota panwaslu eks pemilu 2009 akan dilantik menjadi panwaslu pilkada daerah itu.

Sebaliknya, bila masa jabatan kepala daerah habis setelah Agustus 2010 maka panwaslu yang bertugas selanjutnya berdasarkan hasil seleksi KPU masing-masing daerah.

Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas akan berakhir pada September 2010, sehingga KPU Musi Rawas melakukan anggota Panwas pilkada, namun kesepakatan ini dicabut Bawaslu Pusat sehingga membingungkan 41 KPU yang ada di Indonesia.

Panwas sendiri seharusnya sudah terbentuk enam bulan sebelum pemungutan suara, sebab pilkada daerah ini akan dilaksanakan pada 5 Juni 2010.

"Seharusnya Panwas itu sudah dibentuk sejak Desember 2009 yang kemudian diteruskan pembentukan panwas tingkat kecamatan dan desa untuk mengawasi tahapan pilkada," katanya.*ant/ah*

http://www.formatnews.com/?act=view&newsid=42197&cat=62