Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Lusa, KPU Buka Pendaftaran Balonbup-Wabup

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi Lelang

Lusa, KPU Buka Pendaftaran Balonbup-Wabup
Ditulis oleh Mufti Aziz Ahmad   
Senin, 01 Maret 2010 15:25

MUSI RAWAS-Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai memasuki masa-masa penting. Direncanakan lusa (Rabu, 3/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati. Makanya akan mulai tergambar jelas berapa pasangan Balonbup-Wabup dan siapa saja yang akan bertarung memperebutkan Mura 1 dan 2 periode 2010-2015.

Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui Devisi Tehnis, Nopriansyah, ketika dihubungi Musirawas Ekspres Minggu (28/2) melalui ponselnya menyampaikan informasi tersebut
“Rabu (33/3) mendatang pembukaan pendaftaran balon Bupati-Wakil Bupati dimulai,” ungkap Nopriansyah.

Sesuai jadwal kata Nopriansyah, Rabu (3/3) hingga (11/3) Balon Bupati-Wakil Bupati bisa mengambil formulir pendaftaran. Untuk pengambilan formulir ini bisa diwakilkan dengan tim sukses (Timses) masing-masing. Namun saat pengembalian formulir pendaftaran sesuai dengan ketentuan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun, harus dikembalikan sendiri oleh Balon Bupati-Wakil Bupati.

“Pengembalian formulir pendaftaran ditunggu paling lambat Kamis (11/3) pukul 24.00 WIB tanpa pengecualian,” tegasnya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU No 7 tahun 2010 tentang pencalonan, bahwa formulir pendaftaran harus dikembalikan oleh balon bupati-wakil bupati sendiri.

“Apabila tidak mengembalikan sendiri akan didiskualifikasi,” tegasnya.
Kalaupun balon tidak bisa hadir, mungkin karena sakit, harus dibuktikan dengan surat dari pihak berwenang.
“Kalau sakit harus ada surat keterangan resmi dari rumah sakit. Sakitnya apa, berat atau tidak,” tegasnya.

“Ingat bukan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, tapi surat resmi dari rumah sakit menegaskan bahwa yang bersangkutan sakit dengan alasan-alasan mendetail mengenai penyakit yang diderita,” terangnya.
Kemudian untuk balon yang dianggap lolos verifikasi, Jumat (12/3) harus mengikuti tes kesehatan di RS Moch Hoesin Palembang.

“Harus tes kesehatan di RS Moch Hoesain Palembang,” katanya.

Diakuinya seyogyanya tes kesehatan untuk Balon Bupati-Wakil Bupati akan dilaksanakan di RS dr Sobirin Mura. Tapi rencana itu berubah, karena berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disepakati bahwa tes kesehatan balon bupati-wakil bupati dilaksanakan di RS Moch Hoesin Palembang.(ME-07)

http://musirawasekspres.blogspot.com/2010/03/lusa-kpu-buka-pendaftaran-balonbup.html