WARGA Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, mengancam memanen buah sawit milik PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) akibat tidak adanya penyelesaian sengketa lahan milik mereka.
"Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan plasma membuat masyarakat habis kesabaran, dan akan melakukan aksi panen serta menguasai lahan perkebunan serta pabrik CPO milik PT DMIL yang akan dilakukan Rabu (10/3), besok," kata tokoh masyarakat Kecamatan Karang Dapo, A Rahman, Selasa.
Ia mengatakan, masyarakat enam desa di kecamatan ini sebelumnya telah menyerahkan lahan mereka kepada pihak PT DMIL sejak 10 tahun lalu guna dijadikan kebun plasma, namun hingga kini tidak terealisasi dan menganggap perusahaan perkebunan sawit tersebut telah mempermainkan mereka.
Kendati sudah berulangkali melakukan perundingan, baik antara masyarakat dengan PT DMIL yang di fasilitasi pihak Kecamatan Karang Dapo maupun Pemkab Musi Rawas, namun kasus ini tidak tuntas dan berlarut-larut.
Aksi yang akan mereka lakukan tersebut, kata dia, bukan atas keinginan segelintir masyarakat, namun sudah menjadi keputusan rapat desa yang dilaksanakan pada 6 Maret lalu. Dimana dari pertemuan antardesa tersebut memutuskan berencana melaksanakan aksi pengeklaiman lahan serta melakukan panen di lahan bekas milik mereka itu.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Dapo I, Lakuan Yazid MD menjelaskan, terkait aksi yang akan dilakukan warga Desa Karang Dapo I bersama dengan warga dari desa lainnya yakni Desa Kertasari, Pantai, Kelurahan Karang Dapo, Biaro Baru dan Rantau Kadam.
Kesepakatan ini menghasilkan keputusan untuk mengambil kembali hak mereka yang diserahkan keperkebunan sawit asal Malaysia tersebut. Mereka juga sudah membuat ijin untuk melakukan aksi tersebut kepada pihak kepolisian, dan ditembuskan kepada pihak PT DMIL.
Aksi yang akan mereka lakukan ini, menurut dia, dilakukan atas keinginan masyarakat yang merasa haknya telah di caplok PT DMIL yang penyelesaiannya tidak jelas.
Sebelumnya, kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Musi Rawas, Ali Sadikin menuturkan, penyelesaian sengketa lahan antara warga Kecamatan karang Dapo dengan PT DMIL saat ini masih terus belanjut, dan pada Rabu tanggal 10 Maret 2010 nanti akan dilakukan pertemuan antara warga dengan pimpinan PT DMIL dari Malaysia.
Untuk itu, kalangan masyarakat ini diimbau untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah sengketa lahan kebun plasma ini kepada Pemkab Musi Rawas, karena sejak awal pihak pemkab setempat sudah melakukan penekanan kepada PT DMIL supaya segera mengembalikan lahan warga tersebut atau dengan kompensasi lainnya.
Pasalnya, dari peninjauan lokasi serta bukti peta desa dan kecamatan lahan seluas 860 hektare tersebut milik 430 kepala keluarga (KK) di daerah itu.(*/tdy)
http://www.antara-sumbar.com/id/?sumbar=berita&d=0&id=85444
|