|
Bupati Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan H Ridwan Mukti mengultimatum perusahaan perkebunan penanaman modal asing (PMA) PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) agar mengembalikan lahan milik warga Kecamatan Karang Dapo.
Ultimatum bupati tersebut menyusul belum terealisasinya janji PT DMIL untuk mengembalikan lahan diserahkan warga untuk dijadikan kebun plasma.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Musi Rawas, Ali Sadikin mengatakan, warga Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo sejak Rabu (10/3) sempat menguasai lahan PT DMIL.
Namun kini mereka berangsur meninggalkan lahan itu, setelah mendapat kepastian dari Bupati Musi Rawas yang memberikan batas terakhir kepada PT DMIL untuk merealisasikan tuntutan warga hingga 16 Maret 2010.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pemkab Musi Rawas dan PT DMIL serta tokoh masyarakat Kecamatan pada Kamis (11/3) yang dihadiri Bupati Ridwan Mukti yang memberikan tenggat waktu itu bila tidak direalisasikan akan mencabut izin operasional PT DMIL.
Sementara itu menurut keterangan tokoh masyarakat Kecamatan Karang Dapo A Rahman, saat ini warga masyarakat berharap kepada PT DMIL mematuhi instruksi bupati itu.
Jika instruksi bupati tidak juga diindahkan maka 430 kepala keluarga (KK) yang lahannya belum dikembalaikan akan mengambil kembali lahan seluas 860 hektare itu secara paksa.
Sebab lahan ini sudah diserahkan kepada pihak perkebunan tersebut saat baru dibuka pada awal 2000 dengan syarat harus menyerahkan lahan seluas dua hektare per KK, namun kebun sawit plasma tersebut hingga saat ini tidak pernah terealisasi.
http://matanews.com/2010/03/14/serobot-tanah-warga-dmil-diultimatum/
|