Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Sengketa Lahan Di Musi Rawas “Berlanjut”

Galeri Foto

Aneka Berita

Sengketa Lahan Di Musi Rawas “Berlanjut”
Kamis, 25 Maret 2010 05:11

SENGKETA lahan di kabupaten Musi Rawas antara investor perkebunan dengan masyrakat terus berlanjut. Kali ini konflik lahan ini antara PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) dengan 47 kepala keluarga (KK) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Salah satu perwakilan masyarakat kecamatan Jayaloka, Eko Prabowo Desa Sukoworo dan Wakijo dari Desa Giriyasa mengungkapkan konflik ini berawal pada tahun 2003 lalu dimana dirinya bersama 46  warga lainnya membeli lahan kosong dari warga yang keseluruhannya berjumlah 150 hektar. Pembelian lahan tersebut juga telah diketahui oleh kades setempat.Namun pada tahun 2005 disaat lahan tersebut sudah ditamani dengan karet pihak PT PHML datang dengan membawa sejumlah alat berat dan mengatakan jika lahan tersebut miliknya dan akan menggusur tanaman milik warga tersebut.“Melihat lahan kami diserobot kami tidak terima dan melakukan perlawanan, karena lahan tersebut memang milik kami yang dibuktikan dengan surat pengakuan hak (SPH), bahkan sudah beberapa kali membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi pihak perusahan tetap ngotot dan mengatakan mereka juga memilki surat kepemilkan yang sah atas lahan tersebut,” tambah Wakijo.

Guna meluruskan permasalahan yang terjadi tersebut, warga beerusaha melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan dan melakukan beberapa kali pertemuan, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.“Bahkan permasalahan ini akhirnya berujung pada jalur hukum setelah salah satu warga yakni Zainal Abidin ditangkap polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau serta ditahan selama 8 bulan penjara. Padahal kita melakukan banding sampai ke MK, namun Zainal tetap dinyatakan bersalah,” jelasnya.

Malahan lanjut dia, berdasarkan putusan MK tersebut pihak peruasahaan kini telah memasang patok dilahan warga dan menyatakan lahan tersebut milik mereka berdasarkan keputusan tersebut, padahal putusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai siapa pemilik syah atas lahan tersebut belum ada dan putusan MK tersebut hanya terkait hokum pidana atas Zainal Abidin.

“Saat ini kami sudah tidak tahu lagi apa yang harus kami lakukan, maka jalan terakhir yang kami tempuh dengan meminta bantuan Pemkab dan DPRD Kabupaten Musi Rawas agar nasib dan hak-hak kami diperjuangkan,” harapnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas Alamsyah A Manan pihaknya terus berupaya untuk membantu warga agar mendapatkan jalan keluar atas konflik ini. Dia juga berharap warga dapat mempertahankan lahan tersebut jika memang memiliki surat-surat kepemilikan lahan.”Kita mengupayakan konflik ini tidak ada yang dirugikan, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif,”demikian katanya.(ds)

http://beliti.wordpress.com/