Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Lembaga Adat Filter Arus Globalisasi dan Modernisasi

Galeri Foto

Aneka Berita

Lembaga Adat Filter Arus Globalisasi dan Modernisasi
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 03 Juni 2010 07:53

Musi Rawas - Bupati Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, H Ridwan Mukti menilai peran lembaga adat sangat besar guna melestarikan adat dan kebudayaan daerah ditengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi belakangan ini.

Hal ini dikatakan Ridwan Mukti, saat melantik pengurus lembaga adat yang berasal dari 277 desa/kelurahan dari  21 kecamatan yang ada di daerah itu, bertempat di pendopoan rumah dinas bupati di Kota Lubuklinggau, Rabu.

"Lembaga adat ini dibentuk untuk melestarikan adat dan kebudayaan daerah yang belakangan mulai tergerus oleh kemajuan zaman, yang bila tidak segera dilakukan lambat laun adat dan kebudayaan daerah akan sirna," katanya.Ia mengatakan, selain itu lembaga adat ini juga berfungsi untuk menggali berbagai potensi budaya yang ada di daerah masing-masing, sehingga nantinya dapat menambah khasanah dan kekayaan daerah.

Derasnya arus informasi dan komunikasi yang masuk ke tanah air tidak saja berpengaruh terhadap kemajuan bangsa, namun juga berpengaruh kepada sistem adat istiadat yang ada di tanah air. Untuk itu dengan adanya lembaga adat tersebut kata dia, diharapkan mampu menjadi filter terhadap budaya luar yang masuk kedaerah itu.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Musi Rawas, Rizal Effendi menuturkan, lembaga adat yang dibentuk pada setiap desa dan kelurahan tersebut beranggotakan lima orang yang terdiri dari satu orang koordinator dan empat orang anggota. Sedangkan untuk tingkat kabupaten beranggotakan 28 orang yang berasal dari para tokoh masyarakat, dan tokoh agama dan untuk tingkat kecamatan di koordinir oleh satu orang koordinator. Kedepannya lembaga adat ini, peran dan fungsinya akan diperkuat lagi, sehingga permasalahan hukum yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di lembaga adat dan tidak mesti sampai ke pengadilan. "Kedepan peran dan fungsinya dapat mendorong kemajuan pembangunan daerah serta membantu pemerintah untuk penyelesaian kasus hukum yang terjadi di dalam masyarakat sifatnya ringan, sehingga tidak mesti diselesaikan di pengadilan," katanya.

Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 03 Juni 2010 08:06