|
Sidang perdana gugatan perdata mengenai kepemilikan sumur gas Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek 2 yang digelar di PN Lubuk-linggau. Sumsel, Senin (10/5), setelah upaya mediasi yang dilakukan tidak berhasil
Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Agusin. SH beranggotakan Wahyu dan Ahmad Samuar. tergugat I yaitu Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dan tergugat PT Conoco Philips tidak hadir, kecuali Pemprov Sumsel selaku tergugat II.Sidang kemudian ditunda hingga 2 J uni 2010 nanti dengan acara pembacaan gugatan.Dalam gugatan perdata nomor 05/PDT.G/2010/PN.LLG. Pemkab Musi Rawas menggugat ganti rugi akibat dikuasaisecara melawan hukum Suban 4, Suban 10. Suban 11 dan Durian Maboek 2 sebesar Rpl.751 triliun, dan menuntut dikembalikannya sumur gas tersebut ke Musi Rawas.
Musi Rawas mengklaim keempat sumur itu ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas sesuai fakta hukum, sosiologis, geografis dan kultural, terutama dengan adanya Permendagri Nomor 63/2007 tentang Penetapan Kabupaten Musi Rawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4. termasuk batas daerah yang ditetapkan dalam peta Jawatan Topografi AD.Menurut tim kuasa hukum Pemkab Mura Abubakar Insani, usai sidang. Senin (9/5), mediasi yang dilakukan hampir dua bulan tidak dicapai kesepakatan kedua pihak. Bahkan selama proses itu pihak tergugat PT Conoco Philips sama sekali tidak pernah hadir, padahal menurut pengadilan, sudah dipanggil secara patut.
"Seharusnya mereka menghormati persidangan ini, karena menurut pengadilan mereka sudah dipanggil secara patut." kata Abubakar.Menurutnya, gugatan ini dilakukan Pemkab Mura karena dinilai sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa Suban adalah mela-lui jalur hukum. Pihaknya optimis memenangkan gugatan ini. karena fakta-fakta yang dimiliki Mura sangat kuat. Fakta yuridis lokasi sumur gas tersebut jelas-jelas berada dalam wilayah Musi Rawas. Dapat terlihat surat keterangan tanah [SKY] lokasi tersebut dikeluarkan Kades Pauh Kecamatan Rawasilir. Musi Rawas. tertanggal 26 Desember 1997.
Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik H Yahya, warga desa setempat, yang kemudian dijual kepada Pemkab Musi Banyuasin pada 2002 lalu seharga Rp86 juta. Selain itu. tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 1996 sampai 2009. maupun SPPT-PBB tetap melalui Desa Pauh. Kecamatan Rawasilir. Mura."Sumur-sumur itu adalahmilik Mura dan untuk kesejahteraan rakyat di Mura. Jadi kita tolak usulan yang meminta sebaiknya dibagi dua atau cara-cara lain." katanya.
Sebelum ini. Sekda Muba H Yusnan Effendy melalui Kabag Penyelesaian Perbatasan. Yus-nin. MSi mengatakan. Pemkab Muba telah menempuh jalur hukum atas terbitnya Permen-dagri No 63/2007. Alasan keberatan lantaran permasalahan perbatasan antara Muba dan Mura yang muncul sejak tahun 2002 masih belum ditentukan saat Permendagri No 63/2007 tersebut diterbitkan.Upaya hukum yang dilakukan Pemkab Muba berupa upaya hukum administrasi pemerintahan yaitu peninjauan dan keberatan terbitnya Permendagri No 63/2007 tersebut. (Jon)
http://bataviase.co.id |