Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Ridwan Mukti Menggelar Seminar dengan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Galeri Foto

Aneka Berita

Ridwan Mukti Menggelar Seminar dengan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ditulis oleh Benni Mardiyansah   
Jumat, 15 Juli 2011 22:19

unsriMusi Rawas, Bupati Musi Rawas Drs.H.Ridwan Mukti,MH menggagas Seminar Dan Lokakarya tingkat Nasional Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya di Ballrom Hotel Aryaduta Palembang, Sumatera Selatan. Seminar ini pula di hadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof.Dr.H.Eman Suparman,SH,MH dan para Guru Besar Universitas Negeri terkemuka di Indonesia, diantaranya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya,SH.,MH  guru besar Universitas Brawijaya, Prof. Amzulian Rifai,SH,L.L.M,PhD guru besar Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. dari Universitas Gajah Mada, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH.,MS. Dari Universitas Diponegoro serta Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang dan beberapa Mahasiswa dari Universitas Negeri lainnya.

Program Doktor Ilmu Hukum dibuka berdasarkan surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 273/D/T/2008, tanggal 16 Januari 2008. SK Rektor Nomor.274/H9/PE/2008. Tentang Pembukaan dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Doktor (S3) Pada Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya tanggal 31 Januari 2008. Penerimaan dan seleksi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum angkatan pertama dimulai pada bulan Januari s/d Juli 2008. Drs.Ridwan Mukti,MH adalah merupakan angkatan Ke-3 yang masuk pada Tahun 2010 yang lalu. Beliau begitu serius dan semangat mengikuti perkuliahan seperti mahasiswa yang lainnya, walaupun dengan kesibukan Beliau yang begitu padat selaku Kepala Daerah Tk-II (Bupati Musi Rawas).

Ridwan Mukti sebagai pencetus “Resiprokalitas Pascasarjana Program Ilmu Hukum  dengan Lembaga Negara di Bidang Hukum” agar terciptanya kesinergian antara Lembaga Negara di Bidang Hukum dengan Mahasiswa Pascaserjana Ilmu Hukum . Ta'aruf, jika kita lihat dari sudut pandang kebahasaan, berasal dari kata kerja "ta'arafa" yang mengikuti pola "tafa'ala". Pola ini biasanya mengandung makna "resiprokalitas". Kata kerja "ta'arafa" bukan sekedar bermakna "mengetahui" atau "mengenal" yang dilakukan oleh satu pihak, tetapi dua belah pihak. Sehingga arti yang tepat untuk kata itu adalah "saling ingin mengetahui dan mengenal". Dalam kata "ta'aruf" ada suatu tindakan resiprokal dari dua belah pihak yang saling hendak mengetahui yang lain. Ta'aruf bukan indifferentisme. Ta'aruf adalah inisiatif aktif dari beberapa pihak untuk saling mengenal, dan tidak membiarkan, cuek, tak mau tahu tentang yang lain.