|
Hari Ini Mobil Dinas di Kandangkan |
|
Ditulis oleh yugo asniningpura
|
|
Senin, 21 November 2011 09:23 |
|
Dalam rangka penghematan anggaran dan inventarisir kendaraan dinas roda empat (mobil dinas), di instruksikan kepada pejabat eselon II dan III, termasuk beberapa pejabat eselon IV yang menggunakan mobil operasional, agar mulai hari ini, Senin (21/11) tidak boleh digunakan untuk ke kantor dan segera dirumahkan hingga selesai proses inventarisir oleh tim. Tidak hanya mobil dinas yang dilarang digunakan ke kantor, tetapi juga mobil milik pribadi pejabat. Untuk itu Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti memberikan opsi menggunakan kendaraan roda 2. Seperti yang sudah disampaikan oleh Bupati sendiri saat sambutannya dalam acara pembukaan Pesta Rakyat kemarin Rabu (20/11), beliau mengatakan “Saya sendiri juga akan menggunakan sepeda motor”. Pagi ini juga terlihat Wakil Bupati Ir. H. Hendra Gunawan SH. MM. Pergi ke kantor menggunakan Sepeda Gunung. Kebijakan ini akan dilaksanakan sampai batas waktu yang belum di tentukan.
Kebijakan ini ada pengecualian khusus, yaitu, bagi pejabat yang mempunyai tugas khusus kelapangan atau keluar daerah yang mengharuskan menggunakan Mobil Dinas, seperti Camat, Patroli Polisi Pamong Praja dan Polisi Kehutanan. Untuk pejabat tersebut akan diatur kebijakannya atau izin menggunakan mobil dinas kepada pejabat yang bersangkutan. Salah satu PNS di lingkungan Setda Kabupaten Musi Rawas Candra S. SE yang sebelumnya menggunakan kendaraan roda empat pribadi menuturkan “saya sih hanya mengikuti kebijakan bapak Bupati Saja, kalau disuruh jangan menggunakan mobil ya saya tidak pakai mobil lagi, saya yakin pasti ini ada hikmahnya dan pasti baik untuk kita semua”.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 21 November 2011 15:37 |