|
Tim Pendataan Mobdin Siap Action |
|
Ditulis oleh Benni Mardiyansah
|
|
Senin, 19 Desember 2011 09:49 |
|
Musi Rawas-jumlah mobil dinas (mobdin) di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat ini mencapai 300 unit. Jumlah itu jauh melebihi kapasitas bila dibandingkan dengan 64 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Meskipun demikian, ternyata masing-masing SKPD masih saja mengajukan permintaan pengadaan mobil dinas. Bupati Musi Rawas H. Ridwan Mukti mengatakan, kebijakan dirumahkannya mobil dinas, salah satunya untuk kepentingan inventarisir mobil dinas yang ada di setiap SKPD. “kita akan menginventarisir seluruh mobil dinas yang ada karena banyaknya julah mobil dinas ini sudah termasuk pemborosan” kata H. Ridwan Mukti beberapa waktu yang lalu.
Beliau menambahkan, adanya sekitar 300 mobil dinas perlu untuk diselidiki atau dipastikan. “ini yang akan diselidiki siapa saja yang memakai mobil dinas” kata Beliau. Sementara itu, kepala dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kabupaten Musi Rawas H. Gotri Suyanto mengatakan tim pendataan mobil dinas sudah siap mendata mobil dinas secara keseluruhan. “ sekarang kita sudah mulai rapat untuk membahas teknisnya, untuk tata tertibnya kita buat peraturan bupati” kata Gotri. Dalam peraturan Bupati tersebut nantinya tertera larangan bagi yang tidak boleh membawa mobil dinas. Dan selain itu pelarangan bagi yang membawa mobil dinas tidak boleh memakai untuk kepentingan pribadi. “selain itu ada batasan kuota BBM yang digunakan bagi masing-masing mobil” katanya.
Dia menambahkan, jumlah kuota untuk masing-masing SKPD ada dua mobil. “setiap masing-masing SKPD ada dua mobil tapi kalau yang sering kelapangan bolehmenambah mobilnya, itu pengecualian” kata Gotri. Untuk mobil dinas yang melebihi tersebut sementara akan di kandangkan terlebih dahulu. Kita poolkan terlebih dahulu mobil-mobil dinas yang tidak terpakai” tambah Gotri. Setelah mobil dinas tersebut pemakainannya di tertibkan, nantinya akan dipasang logo pemkab Musi Rawas dan merek masing-masing SKPD dibagian pintu mobil. “selama ini baru mobil dinas DPPKAD saja yang ada, kedepannya akan kita terapkan jadi jelas siapa yang bawa mobil dinas itu” katanya.
Selain mobil dinas, kedepannya motor dinas akan ditertibkan juga. “Akan kita tertibkan juga tapi menunggu selesainya yang mobil dinas” katanya. Kabag hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin membenarkan ada peraturan bupati yang menjadi payung hukum untuk pelarangan mobil dinas. “untuk sanksinya kita serahkan kepada inspektorat, kalau didalam perbup itu sifatnya larangan” kata Mukhlisin. Terpisah Kepala Satpol PP Musi Rawas, David Pulung mengaku siap apabila diminta menertibkan mobil dinas yang tidak dipakai sebagaimana mestinya “kita siap untuk menertibkan kapanpun anggota kita dibutuhkan” tegasnya.
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 19 Desember 2011 10:16 |