|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 16 April 2008 06:44 |
Informasi pengurusan KK1 Tata Cara Pengurusan KK : • Surat Pengantar dari RT/RW di ketahui Kepala Desa/Kelurahan ; • Di bawa ke Kecamatan ; • Di Proses Perekaman Data di Kabupaten ; • Setelah sudah perekaman data di Kabupaten, KK bisa langsung di cetak. 2 Persyaratan Pengurusan KK : • Surat pengantar dari RT/RW ; • Kartu Keluarga yang lama ; • Surat keterangan penduduk tetap (SKPPT) bagi WNA ; • Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA ; • Tanda lunas Pajak Bangsa Asing bagi WNA ; • Mengisi formulir daftar isian biodata ; • Proses perekaman data di TPDK Kabupaten dan mencetak dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) di TPDK Kependudukan ; • Mengganti biaya cetak. 3 Waktu Pemrosesan KK : . 4 Biaya Pengurusan KK : .
|
|
Terakhir Diperbaharui pada Sabtu, 19 April 2008 08:03 |