Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Informasi Informasi pengurusan KK

Galeri Foto

Aneka Berita

Informasi pengurusan KK
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 16 April 2008 06:44

Informasi pengurusan KK

1 Tata Cara Pengurusan KK :
•  Surat Pengantar dari RT/RW di ketahui Kepala Desa/Kelurahan ;
•  Di bawa ke Kecamatan ;
•  Di Proses Perekaman Data di Kabupaten ;
•  Setelah sudah perekaman data di Kabupaten, KK bisa langsung di cetak.

2 Persyaratan Pengurusan KK :
•  Surat pengantar dari RT/RW ;
•  Kartu Keluarga yang lama ;
•  Surat keterangan penduduk tetap (SKPPT) bagi WNA ;
•  Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA ;
•  Tanda lunas Pajak Bangsa Asing bagi WNA ;
•  Mengisi formulir daftar isian biodata ;
•  Proses perekaman data di TPDK Kabupaten dan mencetak dokumen berupa Kartu    Keluarga (KK) di TPDK Kependudukan ;
•  Mengganti biaya cetak.
 
3 Waktu Pemrosesan KK : .
 
4 Biaya Pengurusan KK : .

Terakhir Diperbaharui pada Sabtu, 19 April 2008 08:03