Image Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya ucapkan selamat dan terima kasih atas selesainya redesain website ini, sebagai wujud upaya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan layanan informasi lebih komprehensif dan komunikatif, semoga bermanfaat bagi semua.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

H. Ridwan Mukti
Image 
 
Home Interaksi Harga Sawit Di Mura Merangkak Naik

Login Anggota



Artikel Pengunjung

Harga Sawit Di Mura Merangkak Naik
Ditulis oleh Arief Candra S Hut   
Kamis, 29 Januari 2009 09:03
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Mura KGS.Effendi Fery,S.STP,M.Si

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Mura KGS.Effendi Fery,S.STP,M.Si

 

MUSI RAWAS SUMSEL

Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Mura KGS.Effendi Fery,S.STP,M.Si mengungkapkan harga Tandan Buah Sawit (TBS) di Kabupaten Musi Rawas saat ini mulai merangkak naik. Jika sebelumnya harga sawit ditingkat petani plasma hanya seharga Rp 200 – Rp 300 perkilonya saat ini telah mencapai Rp 600 – Rp 800 perkilonya.

Namun, harga TBS sawit ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan harga di pabrik pengolahan CPO yang mencapai Rp 1046,69 perkilogramnya. Harga ini berlaku dari tanggal 1 januari hingga 15 januari yang lalu. Pematokan harga TBS ini mengaju pada keputusan gubernur sumsel No 195/KPTS/N/2006 tentang penunjukan tim penetapan harga TBS.

“jika petani menjual TBS di lokasi kebunya harga nya Rp 600 perkilonya, namun jika langsung menjual ke pabrik CPO maka harganya Rp Rp 1046,69 perkilogramnya. Namun harga ini hanya berlaku untuk petani sawit plasma sedangkan petani non plasma tidak masuk didalamnya,”jelas mantan camat muara beliti ini

Terkait dengan pematokan harga TBS oleh tim penetapan harga ini, maka pemkab mura telah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha perkebunan sawit dan perwakilan petani sawit, Rabu (21/1) lalu. Yang dihadiri oleh PT Dendi Marker, PT Lonsum TBK, PT MHL, KUD Mekar Sari megang sakti, Kelompok APKSS Haji Anang. Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Setda Mura dan pejabat terkait di lingkungan kabupaten mura.

Dari hasil rapat tersebut, Kelompok APKSS Haji Anang kepada Perusahaan Besar Sawit yang memiliki pabrik CPO agar tidak ada pembatas jumlah TBS sawit oleh petani plasma maupun non plasma sebagai mana yang ditetapkan oleh PT Lonsum yakni 3 Ton perperiode jual. Selain itu perusahaan tidak membedakan TBS Petani Plasma dengan Non Plasma dan terakhir perusahaan bersar diharapkan dapat memperbaiki akses jalan di lahan petani plasma.

Dari 3 permintaan dari kelompok APKSS Haji Anang tersebut, hanya permintaan kedua yakni perusahaan tidak membedakan TNS dari lahan plasma dengan non plasma yang belum menemukan titik temu. Karena perusahaan yang memiliki pabrik CPO tidak mau membeli TBS dari Non Plasma.”Petani Plasma dari mulai penanaman hingga pemanenan selalau didampingi oleh pihak perusahaan atau perpanjang tanganan perusahaan namun Non Plasma sama sekali tidak berhubungan dengan perusahaan,”demikian kata Kabag Ekonomi Setda Mura ini.(Candra/Radar Pat Petulai)

Terakhir Diperbaharui pada Jumat, 06 Februari 2009 20:44